Menurut Pengurus Pusat PMI, Rapiuddin Hamarung, UU Kepalangmerahan ini merupakan suatu jaminan perlindungan dan Hukum bagi PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang didirikan oleh NKRI pada 17 September 1945.
"UU No.1 Tahun 2018 mengenai Kepalangmerahan menjadikan Indonesia negara yang memiliki UU, setelah sebelumnya pada 1949 Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa, mengenai perlindungan Korban Perang," kata Rapiuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Kepalangmerahan juga mengatur mengenai penggunaan lambang, yang hanya memperbolehkan satu negara hanya menggunakan satu lambang dalam menjalankan operasi kemanusiaan.
Pelanggaran terhadap penyalahgunaan lambang dalam UU ini tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Salah satunya dengan peringatan maupun denda secara finansial atau pidana.
"Dalam kasus di tahun 2013, seorang relawan PMI tewas ditembak di wilayah Puncak Jaya, Provinsi Papua ketika akan mengevakuasi pasien. Kejadian ini tentu meupakan salah satu sejarah yang buruk yang menimpa petugas PMI dalam menjalankan operasi kemanusiaan, semoga ke depan hal seperti ini dapat dihindari," Rapiuddin menjelaskan.
Selain itu dengan pengesahan UU Kepalangmerahan, PMI bersama dengan pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) Di tahun 2018, dan bagaimana pentingnya kerjasama PMI dengan pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mengerjakan tugas-tugas kemanusiaan. (ded/ded)