Sebanyak 21 kampus atau universitas negeri telah memperoleh status badan hukum atau PTN-BH. Berikut daftar kampus PTN-BH di Indonesia.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik dan diberikan hak otonom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hak otonom tersebut, PTN-BH bebas mengelola perguruan tingginya sendiri secara independen, baik akademik dan nonakademik, termasuk pada aspek pengelolaan keuangannya.
PTN-BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia.
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, universitas yang termasuk dalam kategori PTN-BH secara bertahap akan memperoleh dana abadi perguruan tinggi.
Dana abadi tersebut bertujuan untuk mewujudkan perguruan tinggi kelas dunia dan mendorong PTN lain yang belum menjadi PTN-BH dapat segera mengikuti.
Terbaru, sebanyak lima universitas negeri telah ditetapkan menjadi PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022.
Lima universitas tersebut yakni, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka.
Dengan penambahan lima kampus tersebut, kini tercatat sebanyak 21 perguruan tinggi di Indonesia sudah berstatus sebagai PTN-BH.
Berikut daftar kampus yang telah resmi statusnya menjadi PTN-BH 2022.
Demikian daftar kampus PTN BH untuk Anda ketahui.
(fef)