Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Untuk mencapai keseimbangan antara keduanya, kita harus mengetahui posisi kita sebagai warna negara. Lantas apa yang dimaksud hak dan kewajiban?
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelasnya, simak pengertian, perbedaan, serta contohnya di bawah ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
![]() |
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.
Dari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama.
Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.
Sebagai contoh, saat balita sudah mulai masuk sekolah, ia akan mendapatkan kewajiban untuk belajar dan mematuhi peraturan sekolah.
Di bawah ini beberapa contoh hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, berikut ini contoh kewajiban warga negara Indonesia.
Selain itu, ada juga hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Berikut ini contoh hak dan kewajiban mulai dari sila pertama, sampai sila kelima yang dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
![]() |
Dalam sila pertama Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Dalam sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Dalam sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Dalam sila kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Dalam sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut.
Itulah apa yang dimaksud hak dan kewajiban dilengkapi pengertian, perbedaan, dan contohnya. Semoga dapat membantu.
(juh)