Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintah republik berdasarkan konstitusi yang sah, sehingga dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.
Sebagai bangsa Indonesia, kita perlu untuk mengetahui urutan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari masa ke masa yang menjadi pimpinan tertinggi di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan bentuk negara ini, maka presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Presiden Indonesia juga merupakan komando tertinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tugas presiden dibantu oleh wakil presiden. Sejak 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pesta demokrasi bertajuk Pemilihan Umum (Pemilu).
Jabatan presiden dan wakil presiden berdurasi selama lima tahun untuk setiap periode. Jika tokoh yang menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sudah memerintah sebanyak dua periode, maka tidak bisa mencalonkan diri lagi di Pemilu selanjutnya.
Ilustrasi. Urutan presiden dan wakil presiden Indonesia dari masa ke masa (dok commons.wikimedia.org/Gunawan Kartapranata) |
Berikut urutan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari masa ke masa.
Mengutip situs resmi Kepustakaan Presiden Perpustakaan Nasional, berikut urutan presiden Indonesia 1-7:
Melansir situs resmi Wakil Presiden Indonesia, berikut urutan wakil presiden Indonesia dari masa ke masa.
Demikian urutan presiden dan wakil presiden Indonesia dari masa ke masa. Semoga bermanfaat.
(uli/juh)