Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Teknis 2022

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 07:00 WIB
Meterai elektronik wajib dibubuhkan pada berkas pendaftaran PPPK Teknis. Berikut cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK Teknis 2022.
Ilustrasi. Cara membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk PPPK Teknis 2022 (Picjumbo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada pemberkasan pendaftaran PPPK Teknis 2022.

Penggunaan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu. Berikut cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK Teknis 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meterai elektronik atau e-meterai adalah materai yang biasa digunakan dalam dokumen elektronik. Keberadaan e-meterai telah resmi sama halnya dengan meterai kertas.

Meterai elektronik yang dirilis Perum Peruri ini bernilai Rp10 ribu dan dihargai dengan tarif bea meterai yang sama.

Cara membeli meterai elektronik untuk PPPK bisa dilakukan secara online melalui website ataupun mitra distributor resmi, yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/


Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Sebelum membeli meterai elektronik, Anda diharuskan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Berikut langkahnya dari tahap pembelian hingga pembubuhan meterai elektronik pada berkas atau dokumen.

1. Daftar akun untuk beli materai elektronik

  • Buka salah satu website distributor e-meterai, misalnya https://e-meterai.co.id/
  • Klik 'Beli e-meterai' kemudian pilih 'Daftar di sini' untuk membuat akun
  • Pilih jenis user sesuai keperluan. 'Personal' untuk pembelian individu atau perseorangan, 'Enterprise' untuk perusahaan, dan 'Wholesale' untuk retailer atau mitra distributor
  • Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta sesuai petunjuk
  • Lakukan verifikasi akun dengan cek email yang tadi didaftarkan
  • Kemudian klik 'Aktivasi akun' pada email yang diterima untuk mengaktifkan akun e-meterai.


2. Tahap login akun meterai elektronik

  • Login pada website distributor e-meterai
  • Masukkan email, password, kode captcha, dan kode OTP pada kolom yang tersedia

3. Pembelian meterai elektronik

  • Setelah berhasil masuk, pilih menu 'Pembelian'
  • Pilih jumlah meterai elektronik Rp10 ribu yang akan dibeli pada kolom 'Kuota'
  • Pilih metode pembayaran, kemudian lanjutkan
  • Selesaikan tahap pembayaran sesuai metode pembayaran yang dipilih
  • Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi


4. Cara menggunakan meterai elektronik untuk dibubuhkan ke dokumen

  • Pada laman utama https://e-meterai.co.id/, pilih opsi 'Pembubuhan'
  • Lengkapi detail informasi dokumen yang diminta
  • Unggah dokumen berformat PDF, lalu drag dan drop gambar meterai elektronik pada dokumen yang digunakan
  • Klik 'Bubuhkan Meterai, lalu pilih 'Yes'
  • Selanjutnya masukkan PIN 6 digit angka, dan proses pembubuhan meterai selesai
  • Dokumen PDF yang berhasil dibubuhi meterai elektronik tadi akan dikirim ke email Anda.

Selain menyertakan meterai elektronik, dokumen juga harus sudah dibubuhi tanda tangan basah.

Cara menggunakan tanda tangan basah dan e-meterai ini yakni dengan membubuhkan tanda tangan basah terlebih dahulu pada dokumen fisik. Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangani di-scan ke dalam bentuk PDF lalu bubuhkan e-meterai.

Demikian cara menggunakan meterai elektronik untuk PPPK Teknis 2022. Semoga membantu.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER