Orang tua maupun anak yang ingin mendaftar masuk sekolah melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu tahu cara cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023.
Sebab, NIK alias Nomor Induk Kependudukan menjadi salah satu identitas diri yang perlu dimiliki untuk dapat mengajukan pendaftaran akun guna mengikuti rangkaian PPDB Jakarta 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika anak atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) memiliki NIK, maka bisa mengikuti pendaftaran dan rangkaian PPDB Jakarta. Sebaliknya, jika tidak, maka perlu mengurus kepemilikan NIK terlebih dahulu.
Lebih lanjut, jika CPDB telah memiliki NIK pun harus dipastikan bahwa NIK tersebut aktif dan telah masuk di dalam Kartu Keluarga (KK) yang juga menjadi salah satu dokumen untuk mengikuti rangkaian PPDB 2023.
Selain itu, NIK terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak, maka NIK bisa saja dianggap tidak sah.
Maka dari itu, orang tua maupun CPDB perlu memastikan bahwa NIK telah dimiliki dan aktif. Jika ragu, orang tua maupun CPDB dapat melakukan pemeriksaan terhadap NIK yang dimiliki.
Orang tua maupun CPDB dapat cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023 dengan mengunjungi situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Cara cek ini untuk melihat data-data apa saja yang dibutuhkan seputar NIK yang perlu dimasukkan untuk pendaftaran akun program PPDB Jakarta 2023. Berikut caranya.
Sementara jika ingin memeriksa apakah NIK CPDB aktif dan telah sesuai dengan KK yang dimiliki atau tidak, orang tua maupun CPDB dapat memeriksanya melalui layanan Dukcapil Jakarta.
Layanan pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke Dukcapil Jakarta di nomor 0815-3636-999. Berikut caranya.
Cara lain dapat melalui layanan WhatsApp Dukcapil Jakarta di nomor 0811-1902-4156. Berikut caranya.
Demikian cara cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023. Semoga membantu!
(uli/fef)