Cara Cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mei 2023 08:35 WIB
NIK diperlukan untuk dapat mengajukan pendaftaran akun guna mengikuti rangkaian PPDB Jakarta 2023. Berikut cara cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023.
Ilustrasi. Cara cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua maupun anak yang ingin mendaftar masuk sekolah melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu tahu cara cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023.

Sebab, NIK alias Nomor Induk Kependudukan menjadi salah satu identitas diri yang perlu dimiliki untuk dapat mengajukan pendaftaran akun guna mengikuti rangkaian PPDB Jakarta 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika anak atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) memiliki NIK, maka bisa mengikuti pendaftaran dan rangkaian PPDB Jakarta. Sebaliknya, jika tidak, maka perlu mengurus kepemilikan NIK terlebih dahulu.

Lebih lanjut, jika CPDB telah memiliki NIK pun harus dipastikan bahwa NIK tersebut aktif dan telah masuk di dalam Kartu Keluarga (KK) yang juga menjadi salah satu dokumen untuk mengikuti rangkaian PPDB 2023.

Selain itu, NIK terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak, maka NIK bisa saja dianggap tidak sah.

Maka dari itu, orang tua maupun CPDB perlu memastikan bahwa NIK telah dimiliki dan aktif. Jika ragu, orang tua maupun CPDB dapat melakukan pemeriksaan terhadap NIK yang dimiliki.


Cara Cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023

Orang tua maupun CPDB dapat cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023 dengan mengunjungi situs resmi PPDB DKI Jakarta.

Cara cek ini untuk melihat data-data apa saja yang dibutuhkan seputar NIK yang perlu dimasukkan untuk pendaftaran akun program PPDB Jakarta 2023. Berikut caranya.

  1. Kunjungi www.ppdb.jakarta.go.id 
  2. Pilih menu 'Periksa Sekarang'
  3. Pilih menu 'Ajukan Akun'
  4. Masukkan NIK CPDB dan kode keamanan seperti yang diminta, lalu tekan 'Lanjutkan'
  5. PPDB Jakarta akan menampilkan sejumlah data yang perlu dilengkapi CPDB sesuai NIK yang dimasukkan.

Sementara jika ingin memeriksa apakah NIK CPDB aktif dan telah sesuai dengan KK yang dimiliki atau tidak, orang tua maupun CPDB dapat memeriksanya melalui layanan Dukcapil Jakarta.

Layanan pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke Dukcapil Jakarta di nomor 0815-3636-999. Berikut caranya.

  1. Buat pesan dengan format 'Cek#KTP#NIK'
  2. Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Dukcapil Jakarta
  3. Dukcapil Jakarta akan memberikan konfirmasi mengenai status NIK

Cara lain dapat melalui layanan WhatsApp Dukcapil Jakarta di nomor 0811-1902-4156. Berikut caranya.

  1. Buat pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  2. Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil Jakarta
  3. Dukcapil Jakarta akan memberikan konfirmasi mengenai status NIK

Demikian cara cek NIK untuk PPDB Jakarta 2023. Semoga membantu!

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER