Ada sejumlah larangan haji bagi jemaah laki-laki dan perempuan yang harus dipatuhi karena hukumnya haram untuk dilakukan.
Selain itu, apabila para jemaah melanggar aturan larangan yang telah ditetapkan, maka berisiko menggugurkan ibadah hajinya jadi tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan berhaji ini telah dijelaskan di Al Quran dan hadis Rasulullah SAW. Maksud dari mematuhi hal-hal yang dilarang adalah wujud penghormatan dan ketaatan pada Allah SWT.
![]() |
Merujuk buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X (2021) dan sumber lainnya, berikut terdapat beberapa larangan saat haji yang harus dipatuhi oleh para jemaah.
Suami-istri yang pergi haji bersama dilarang untuk berhubungan badan atau melakukan perbuatan sejenis yang mengundang syahwat.
Selain itu, jemaah laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim dilarang saling berciuman, berpelukan, atau sebatas berpegangan tangan.
Perbuatan maksiat sangat dilarang dilakukan saat melaksanakan ibadah haji. Begitu juga perbuatan fasik dan tercela lainnya seperti mencuri, berbohong, dan lainnya sebaiknya tidak dilakukan.
"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fisik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS Al Baqarah ayat 197)
Selama menjalani ibadah haji, antarjemaah harus saling menjaga kedamaian dan ketenteraman bersama.
Sebab perilaku tercela seperti bertengkar, berdebat, mencaci maki, bergunjing, hingga memfitnah orang lain dapat menggugurkan pahala berhaji.
Larangan haji berikutnya yaitu tidak memakai pakaian berjahit dan penutup kepala bagi jemaah laki-laki.
Ketentuan ini ada pada bagian arti dalil yang ditulis Syekh Abu Syuja dalam Taqrib dikutip dari laman NU Online.
فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة
Artinya: "Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki...."
Jemaah laki-laki wajib memakai pakaian ihram saat berhaji sebagai arti pembebasan diri. Selain itu, mereka juga dilarang memakai kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki.
Jemaah perempuan hanya dianjurkan memakai pakaian Muslim yang menutup aurat. Kecuali bagian penutup wajah dan sarung tangan wajib dilepas saat melakukan ibadah haji.
Begitu juga dengan rambutnya dianjurkan tidak terurai, melainkan harus diikat dan tidak terlihat.
Menikah maupun menikahkan saat sedang menunaikan ibadah haji juga termasuk hal yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu
Artinya: "Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan dan juga tidak boleh melamar."
Memotong kuku termasuk ke dalam perkara yang dilarang dalam ihram dan berlaku untuk jemaah laki-laki dan perempuan.
Selama masih ihram dalam rangkaian ibadah haji, jemaah laki-laki dan perempuan tidak boleh mencukur atau mencabut bulu dan rambut di seluruh anggota badan.
Kecuali jika sudah selesai melaksanakan wukuf, tawaf, dan sa'i, nantinya para jemaah baru diperbolehkan tahallul atau memotong rambut.
"Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur". (HR. Ibnu Hibban).
Di antara perkara yang dilarang selama ihram, jemaah haji laki-laki dan perempuan dilarang menggunakan wewangian untuk pakaian atau parfum badan.
Memakai wewangian di baju atau parfum badan selama berhaji menunjukkan bersenang-senang, sedangkan esensi dari berhaji itu bersusah payah.
Larangan memakan daging hasil berburu ketika ihram haji telah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 95:
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa."
Larangan haji terakhir yaitu tidak boleh membunuh hewan atau binatang apa pun. Dalil ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
"Janganlah kamu membunuh serangga di Tanah Haram, kecuali jika itu membahayakanmu." (HR Abu Dawud)
(avd/fef)