Apa Itu Badal Haji? Ini Pengertian, Hukum, dan Syaratnya

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 08:00 WIB
Seorang muslim dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci secara badal haji. Namun, apa itu badal haji? Simak pengertian, hukum, serta syaratnya.
Ilustrasi. Apa itu badal haji? Simak pengertian, hukum, serta syaratnya. (AP/HOGP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang muslim dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci secara badal haji. Namun, apa itu badal haji?

Berikut penjelasannya dirangkum dari Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional tentang Badal Haji (2016) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang belum berhaji tetapi sudah tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut karena secara fisik tidak mampu atau uzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

Badal haji juga merupakan kegiatan menghajikan orang yang belum haji tapi telah meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut.

Selain itu, badal haji juga didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal sejak di embarkasi maupun sebelum pelaksanaan wukuf.

Badal haji juga bisa dilakukan untuk mewakilkan atau menggantikan jemaah haji yang uzur secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.


Hukum Badal Haji

Hukum badal haji tertuang dalam sejumlah hadis. Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut.

"Dari Ibnu Abbas dari Al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?' Jawab Rasulullah: Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!"

Selain itu, juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini.

"Dari Ibnu Abbas ra: Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW, dia bertanya, 'Wahai Nabi SAW, ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?' Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang, kamu juga wajib membayarkan bukan? Bayarlah utang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi."

Kemudian, tertuang pula dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut.

"Dari Ibnu Abbas pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata, 'Labbaika 'an Syubrumah' Lalu Rasulullah bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lalu dijawab, 'Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah', jawab lelaki itu. 'Apakah kamu sudah pernah haji?' Rasulullah bertanya. 'Belum' jawabnya. 'Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah' lanjut Rasulullah."


Syarat Badal Haji

Setelah mengetahui apa itu badal haji dan hukumnya dalam Islam, berikut syarat badal haji menurut masing-masing mazhab.

1. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, syarat badal haji adalah orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain.


2. Menurut Mazhab Hanifi dan Maliki

Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, syarat badal haji adalah boleh dilakukan oleh orang yang belum haji dan sah menurut hukum. Namun, orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya.


Tata Cara Badal Haji

Berikut tata cara badal haji.

  1. Pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali ketika niat harus diucapkan niat badal untuk seseorang.
  2. Dalam masalah badal haji, peran negara dapat disamakan dengan peran ahli waris. Ketika ahli waris berkewajiban menghajikan atau membiayai haji mauruts-nya, maka negara pun berkewajiban menghajikan atau membiayai haji jemaah haji yang wajib dibadalhajikan.
  3. Dalam hal pelaksanaan badal haji yang dilaksanakan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Demikian penjelasan mengenai apa itu badal haji? Semoga memberi pencerahan.

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER