Seorang muslim dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci secara badal haji. Namun, apa itu badal haji?
Berikut penjelasannya dirangkum dari Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional tentang Badal Haji (2016) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang belum berhaji tetapi sudah tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut karena secara fisik tidak mampu atau uzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Badal haji juga merupakan kegiatan menghajikan orang yang belum haji tapi telah meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut.
Selain itu, badal haji juga didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal sejak di embarkasi maupun sebelum pelaksanaan wukuf.
Badal haji juga bisa dilakukan untuk mewakilkan atau menggantikan jemaah haji yang uzur secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Hukum badal haji tertuang dalam sejumlah hadis. Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut.
"Dari Ibnu Abbas dari Al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?' Jawab Rasulullah: Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!"
Selain itu, juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini.
"Dari Ibnu Abbas ra: Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW, dia bertanya, 'Wahai Nabi SAW, ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?' Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang, kamu juga wajib membayarkan bukan? Bayarlah utang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi."
Kemudian, tertuang pula dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut.
"Dari Ibnu Abbas pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata, 'Labbaika 'an Syubrumah' Lalu Rasulullah bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lalu dijawab, 'Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah', jawab lelaki itu. 'Apakah kamu sudah pernah haji?' Rasulullah bertanya. 'Belum' jawabnya. 'Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah' lanjut Rasulullah."
Setelah mengetahui apa itu badal haji dan hukumnya dalam Islam, berikut syarat badal haji menurut masing-masing mazhab.
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, syarat badal haji adalah orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain.
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, syarat badal haji adalah boleh dilakukan oleh orang yang belum haji dan sah menurut hukum. Namun, orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya.
Berikut tata cara badal haji.
Demikian penjelasan mengenai apa itu badal haji? Semoga memberi pencerahan.
(uli/fef)