Syarat Daftar dan Formasi CPNS KPK 2023

CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2023 09:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka formasi dalam seleksi CPNS 2023. Simak syarat dan alokasi formasi CPNS KPK 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka formasi dalam seleksi CPNS 2023. Simak syarat dan alokasi formasi CPNS KPK 2023. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023.

Pada penerimaan tahun ini, lembaga antirasuah tersebut mengalokasikan sebanyak 214 formasi. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK @Official.KPK dan situs https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Bagi calon pelamar yang tertarik menjadi bagian dari KPK, berikut informasi ketersediaan formasi dan persyaratannya yang perlu diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Formasi CPNS KPK 2023

Dilansir dari situs resmi Rekrutmen KPK, penerimaan CPNS KPK akan membuka sebanyak 214 formasi pegawai yang diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa berbagai jurusan.

Hingga saat ini, Kamis (14/9), KPK masih belum merinci terkait daftar formasi yang dibuka. Pelamar baru dapat mengaksesnya ketika pengumuman seleksi resmi dibuka pada Sabtu (16/9).

Seluruh informasi mengenai rincian formasi CPNS KPK 2023, akan diinformasikan hanya melalui situs https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.


Syarat Daftar CPNS 2023

Di bawah ini terdapat beberapa persyaratan umum dan berkas yang bisa dipersiapkan dari sekarang untuk mendaftar CPNS KPK 2023.

Persyaratan umum CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Peserta tidak pernah dipidana penjara
  • Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi


Persyaratan berkas CPNS:

  • Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV (curriculum vitae)

Cara Cek Formasi CPNS KPK 2023

Cara mengecek formasi CPNS 2023 bisa dilakukan melalui situs lembaga terkait yakni KPK pada laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Selain itu, pengecekan formasi juga bisa melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut cara mengecek formasi CPNS via situs BKN.

  1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik 'Info Lowongan'
  3. Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  4. Jenis Pengadaan: (CPNS)
  5. Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  6. Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  7. Pendidikan: (Jurusan)
  8. Setelahnya, klik tombol 'Cari'
  9. Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

Itulah informasi mengenai syarat dan alokasi formasi CPNS KPK 2023 yang akan segera dibuka.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER