Cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 bisa dilihat melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).
Melalui laman SSCASN BKN, calon pelamar tidak sebatas mengetahui besaran penghasilan, tetapi juga bisa melihat jumlah kebutuhan formasi dari masing-masing instansi.
Nantinya calon peserta CPNS dan PPPK tinggal masuk ke website BKN dan mengisi kolom pada menu ASN Karier yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dirangkum dari laman SSCASN BKN, berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba cek sendiri melalui browser.
Lihat Juga : |
Sebagai contoh, misalnya calon pelamar ingin mengetahui gaji PPPK Teknis Khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan dan unit kerja Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.
Diketahui besaran gaji atau penghasilan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan sekitar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta.
Nominal gaji dari masing-masing instansi akan berbeda, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan calon pelamar CPNS dan PPPK.
Itulah informasi mengenai cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicek sendiri sesuai dengan keinginan calon pelamar.
(avd/fef)