Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 melalui Situs SSCASN BKN

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2023 10:00 WIB
Pendaftar CPNS dan PPPK 2023 bisa mengetahui besaran penghasilan posisi yang dilamar. Berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 via SSCASN BKN.
Ilustrasi. Calon peserta CPNS dan PPPK 2023 bisa mengetahui besaran penghasilan posisi yang dilamar. Berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 via SSCASN BKN. (iStockphoto/Vergani_Fotografia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 bisa dilihat melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).

Melalui laman SSCASN BKN, calon pelamar tidak sebatas mengetahui besaran penghasilan, tetapi juga bisa melihat jumlah kebutuhan formasi dari masing-masing instansi.

Nantinya calon peserta CPNS dan PPPK tinggal masuk ke website BKN dan mengisi kolom pada menu ASN Karier yang telah disediakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Cara cek besaran gaji CPNS dan PPPK 2023

Dirangkum dari laman SSCASN BKN, berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba cek sendiri melalui browser.

  1. Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa perlu login dengan akun.
  2. Gulir ke bawah dan isi menu Pilih Tingkat Pendidikan. Pilihan di menu ini meliputi: SLTA/SMK/MA/D-1, D-II, D-III, S-1/Profesi, S-2/Spesialis, S-3, Tenaga Kesehatan, pilih yang sesuai denganmu.
  3. Isi kolom Cari Program Studi, misalnya diisi dengan S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation).
  4. Isi kolom Cari Instansi, misalnya diisi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, pilihannya ada CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan. Di kolom ini misalnya pilih opsi PPPK Teknis.
  6. Kemudian klik Cari dan akan muncul keterangan yang bisa di baca terlebih dulu, lanjut klik Saya Mengerti.
  7. Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul kolom Daftar Formasi yang menampilkan informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, gaji atau penghasilan, sampai jumlah kebutuhan.
  8. Nantinya bisa klik opsi Lihat di bagian sisi kanan warna biru untuk mengetahui detail gaji, uraian tugas, persyaratan atau kualifikasi, hingga keahlian spesifik yang diharapkan instansi.

Sebagai contoh, misalnya calon pelamar ingin mengetahui gaji PPPK Teknis Khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan dan unit kerja Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.

Diketahui besaran gaji atau penghasilan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan sekitar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta.

Nominal gaji dari masing-masing instansi akan berbeda, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan calon pelamar CPNS dan PPPK.

Itulah informasi mengenai cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicek sendiri sesuai dengan keinginan calon pelamar.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER