Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, berapa passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan non guru agar pelamar dapat lolos seleksi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelamar PPPK 2023 perlu mengikuti serangkaian tes yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Untuk seleksi kompetensi pengadaan PPPK terdiri dari tiga jenis, yaitu:
Ketiga tes ini dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Namun khusus untuk pelamar disabilitas netra mendapat durasi waktu 150 menit.
Sementara untuk wawancara dilakukan dalam waktu 10 menit dan 15 menit untuk penyandang disabilitas. Jumlah soal tes kompetensi dan wawancara berjumlah 145 butir soal.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian 450 untuk seleksi kompetensi teknis, 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 untuk wawancara.
Khusus bagi instansi daerah dapat melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT dengan bobot 30 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Passing grade PPPK 2023 telah ditentukan oleh Menpan RB.
Passing grade PPPK 2023 terdiri atas nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan nilai ambang batas wawancara.
Masing-masing jabatan memiliki passing grade yang berbeda di tiap jenis tesnya.
Nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut, passing grade untuk seleksi kompetensi hingga wawancara PPPK Guru, sebagai berikut:
1. Passing grade PPPK Guru di tes kompetensi teknis:
2. Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117
3. Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117
4. Passing grade wawancara: 24
Nilai ambang batas PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023.
PPPK non guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru, yang di dalamnya termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Dalam aturan tersebut, passing grade untuk seleksi kompetensi hingga wawancara PPPK Jabatan Fungsional untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes), sebagai berikut:
1. Passing grade PPPK Jabatan Fungsional di tes kompetensi teknis ditentukan sesuai jabatan/posisi yang dilamar:
2. Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117
3. Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117
4. Passing grade wawancara: 24
Demikian passing grade PPPK 2023. Semoga bermanfaat.