Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik atau e-KTP.
Cara membuat IKD pengganti e-KTP ini cukup mudah dan praktis, sebab dapat dibuat melalui aplikasi digital yang bisa diakses dari hp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir eKTP tidak dapat digunakan, sebab proses pergantian eKTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi e-KTP.
Aplikasi IKD sendiri suda dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android, dan App Store bagi pengguna iOS.
Berikut persyaratan dan langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti eKTP, dirangkum berbagai sumber.
Berikut syarat untuk membuat IKD.
Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratannya, kamu bisa langsung membuat IKD melalui aplikasi di hp dengan mudah tanpa perlu ke kantor Dukcapil.
Selain itu, proses pembuatannya pun lebih cepat yakni hanya dalam hitungan menit. Berikut langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti KTP elektronik.
Setelah itu, KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.
Data kependudukan tersebut dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sehingga tidak perlu lagi membuat fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
Lihat Juga : |
Demikian persyaratan dan cara membuat IKD pengganti eKTP. Semoga membantu.
(juh)