Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP dengan Mudah di Hp

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Des 2023 07:00 WIB
Cara membuat IKD pengganti eKTP ini cukup mudah dan praktis sebab dibuat hanya melalui aplikasi digital di hp. Cek langkahnya di sini.
Ilustrasi. Cara membuat IKD pengganti eKTP dengan mudah di hp (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Cara membuat IKD pengganti e-KTP ini cukup mudah dan praktis, sebab dapat dibuat melalui aplikasi digital yang bisa diakses dari hp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir eKTP tidak dapat digunakan, sebab proses pergantian eKTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi e-KTP.

Aplikasi IKD sendiri suda dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android, dan App Store bagi pengguna iOS.

Berikut persyaratan dan langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti eKTP, dirangkum berbagai sumber.

Persyaratan pembuatan IKD

Berikut syarat untuk membuat IKD.

  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki email yang aktif
  • Memiliki smartphone

Cara membuat IKD pengganti e-KTP

Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratannya, kamu bisa langsung membuat IKD melalui aplikasi di hp dengan mudah tanpa perlu ke kantor Dukcapil.

Selain itu, proses pembuatannya pun lebih cepat yakni hanya dalam hitungan menit. Berikut langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti KTP elektronik.

  1. Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
  2. Setelah diinstal, buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
  4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Setelah itu, KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.

Data kependudukan tersebut dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sehingga tidak perlu lagi membuat fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.

Demikian persyaratan dan cara membuat IKD pengganti eKTP. Semoga membantu.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER