Pengecekan DPT bisa dilakukan secara online untuk memastikan namamu sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024. Simak cara cek DPT online yang bisa langsung dicoba.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPT ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mengetahui namamu terdaftar atau tidak dalam DPT sangat penting karena ini merupakan persyaratan bisa atau tidaknya seseorang mengikuti Pemilihan Umum 2024.
Untuk memastikannya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajak seluruh masyarakat mengecek status masing-masing apakah sudah terdata sebagai pemilih tetap.
Cara cek DPT online cukup mudah dilakukan karena memiliki navigasi yang sederhana sehingga bisa dilakukan semua orang. Berikut cara cek DPT online.
Bagaimana jika kamu berniat untuk melakukan pencoblosan di luar domisili?
Merujuk laman kpu.go.id, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS jika berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal tersebut telah tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam aturan tersebut, pemindahan TPS dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Berikut cara mengajukan pindah memilih TPS.
Akan tetapi, KPU hanya membolehkan pemindahan lokasi TPS apabila pemilih memenuhi syarat kondisi tertentu. Syarat kondisi tersebut adalah:
Demikian cara cek DPT online disertai dengan cara pindah TPS di luar domisili. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)