Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 serta Uang Santunan

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 07:00 WIB
Selama masa tugasnya. petugas KPPS akan mendapatkan gaji serta uang santunan. Berikut besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan santunan yang diterima.
Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan uang santunan yang diterima. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dua kali lipat daripada Pemilu 2019. Lantas, berapa besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024?

Dikutip dari laman KPU, selama masa tugasnya petugas KPPS akan mendapatkan gaji atau honor serta uang santunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Berapa besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024?

Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.


1. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu


2. Gaji petugas KPPS Pilkada 2024

  • Ketua: Rp900 ribu
  • Anggota: Rp850 ribu
  • Satlinmas: Rp650 ribu


3. Gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)

  • Ketua: Rp6,5 juta
  • Sekretaris: Rp6 juta
  • Satlinmas LN: Rp4,5 juta


Santunan kecelakaan kerja

Berikut jenis dan besaran uang santunan kecelakaan kerja petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS, seperti dilansir dari laman KPU.

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang


Masa kerja KPPS 2024

Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan saja, dengan rincian seperti berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Demikian jawaban atas pertanyaan berapa besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER