Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Cek Dulu sebelum Daftar

CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2023 08:00 WIB
Pengawas TPS Pemilu memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024.
Panwaslu dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berikut tugas PTPS Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas di hari Pemilihan Umum (Pemilu).

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Lantas, apa tugas PTPS Pemilu 2024?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawas TPS Pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun secara umum, tugasnya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Untuk lebih jelasnya, simak apa saja tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 di bawah ini. 

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas Pemilu 2024.

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
  • Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, berikut wewenang PTPS Pemilu.

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan konsultasi antarpengawas TPS Pemilu 2024

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tujuannya untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu.

Berikut ketentuannya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan unggahan yang dirilis di akun Instagram resmi @bawaslu.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari - 7 Februari 2024

Demikian tugas PTPS Pemilu 2024 yang dapat diperhatikan calon pesertanya. Semoga bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER