Mahasiswa dan pekerja kantoran yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP dapat mengajukan pindah TPS agar tak kehilangan hak pilihnya untuk Pemilu 2024.
Berikut cara pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Misalnya, pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau ke luar daerah.
Nah, untuk dapat mengajukan pindah memilih TPS ini, pemilih luar daerah perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.
Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih Pemilu ini selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari. Artinya, hari ini (15/1) menjadi batas terakhir mengurus pindah memilih TPS apabila tinggal atau berada di tempat yang tidak sesuai alamat di KTP-nya.
Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut, merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022.
Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan dulu namamu terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika datamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut.
Akan tetapi, risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
Misalnya, pemilih terdaftar di Kota Depok, maka nama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Apabila pemilih pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Lalu, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.
Demikian cara pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya. Semoga bermanfaat!
(fef)