Februari sudah di depan mata. Bulan ini memiliki banyak tanggal merah dan hari kejepit yang bisa dimanfaatkan masyarakat ataupun pekerja untuk berlibur.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024, lengkap dengan tanggal peringatan penting lainnya sepanjang bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Akan ada dua tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan keagamaan, yaitu Kamis, 8 Februari yang merupakan peringatan Isra Miraj; Jumat, 9 Februari cuti bersama Imlek; dan 10 Februari perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain libur nasional hari keagamaan, bakal ada hari libur tambahan dari pemerintah yang berlangsung di hari pencoblosan Pilpres 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari.
Merujuk Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," isi dalam undang-undang tersebut.
Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024 yang bisa jadi acuan.
Ini artinya, akan ada beberapa hari kejepit yang jatuh berturut-turut, yaitu pada 12-13 Februari dan 15-16 Februari.
Para pekerja bisa mengajukan cuti 4 hari di tanggal tersebut untuk memperpanjang masa libur sebanyak total 11 hari, terhitung sejak 8-16 Februari ditambah 2 hari akhir pekan, yaitu 17-18 Februari.
Dengan begitu, Anda bisa kembali lagi masuk kerja pada Senin, 19 Februari 2024.
Selain itu, ada pula tanggal penting yang diperingati pada Februari 2024. Tanggal-tanggal ini dirayakan untuk memperingati peristiwa tertentu, baik nasional maupun internasional.
Meski demikian, tanggal atau peringatan penting ini bukanlah termasuk hari libur nasional. Berikut daftarnya.
Itulah daftar hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024. Semoga bermanfaat!
(tim/fef)