Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu telah dilantik secara serentak pada Kamis (25/1). Sejak pelantikan tersebut, KPPS sudah terhitung mulai memasuki masa kerjanya.
Lantas, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan.
Setelah pelantikan anggota KPPS dilakukan, mereka mulai bekerja untuk Pemilu terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Nantinya, setiap satu tempat pemungutan suara (TPS) ditempatkan satu tim yang terdiri tujuh orang petugas KPPS, termasuk di dalamnya seorang ketua.
Dalam masa kerja yang berlangsung selama satu bulan tersebut, gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Terdapat tujuh anggota KPPS Pemilu dengan tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya.
Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
Tugas anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:
Tugas anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
Tugas anggota KPPS 7
Berikut tugas anggota KPPS 7, yakni:
Demikian jawaban atas pertanyaan berapa hari kerja KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu.
(fef)