Pemilu serentak 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu (14/2). Pada pesta demokrasi kali ini, pemilih akan mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos di TPS.
Lantas, apa saja surat suara Pemilu 2024? Supaya tidak bingung saat hari-H pencoblosan, kenali kelima jenis surat suara dari peruntukan dan warnanya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman KPU, lima surat suara yang digunakan terdiri dari surat pemilihan presiden dan wakil presiden, surat pemilihan anggota DPR, surat pemilihan anggota DPD, surat pemilihan DPRD provinsi, dan surat pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Kelima surat tersebut dapat dibedakan berdasarkan warna dan desain pada surat suara. Berikut penjelasan dari surat suara dalam Pemilu 2024.
Surat suara pertama adalah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang berwarna abu-abu.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, surat suara ini memiliki ukuran 33x31 cm dan memuat tiga pasang calon.
Surat suara warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden memuat:
Untuk menggunakan surat suara ini, kamu harus mencoblos satu kali bagian foto, nama, nomor urut, atau gambar calon yang kamu inginkan.
Selain memilih presiden dan wakil presiden, kamu juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat pemilihan DPD dibedakan dengan tanda warna merah.
Surat suara merah untuk anggota DPD memuat:
Ukuran surat berbeda-beda dengan ukuran terkecil sebesar 41 x 26 cm untuk delapan calon dan ukuran terbesar sebesar 54 x 82 cm untuk 60 calon.
Cara memilihnya adalah mencoblos satu kali pada foto atau nama anggota DPD yang tertera pada surat.
Berikutnya ada surat suara warna kuning yang dikhususkan untuk pemilihan anggota DPR. Surat suara memiliki ukuran 52 x 82 cm.
Surat suara warna kuning untuk anggota DPR memuat:
Untuk menggunakan surat suara warna kuning, kamu dapat mencoblos satu kali pada bagian gambar partai politik atau pada bagian nama calon anggota DPR.
Surat suara warna biru ditujukan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Surat suara ini memiliki ukuran 52 x 82 cm.
Jumlah calon yang tertera pada surat berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam calon, tujuh hingga sepuluh calon, dan 11 hingga 12 calon.
Surat suara warna biru untuk anggota DPRD provinsi memuat:
Cara menggunakan surat pemilihan anggota DPRD provinsi adalah dengan mencoblos satu kali pada bagian partai atau nama calon.
Terakhir adalah surat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota yang berwarna hijau. Surat surat ini memiliki ukuran 52 x 82 cm dan berisi satu hingga dua belas calon.
Surat suara warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota memuat:
Cara menggunakan surat pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah dengan mencoblos satu kali pada bagian partai atau nama calon.
Demikian jawaban dari pertanyaan apa saja surat suara pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)