Bagaimana Proses Pemungutan Suara di TPS? Begini Alurnya

CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 07:00 WIB
Setiap pemilih perlu tahu alur pencoblosan saat Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Lantas, bagaimana proses pemungutan suara di TPS?
Setiap pemilih perlu tahu alur pencoblosan saat Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Lantas, bagaimana proses pemungutan suara di TPS? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap pemilih perlu tahu alur pencoblosan saat Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti. Lantas, bagaimana proses pemungutan suara di TPS?

Pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS terdiri atas beberapa langkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum dari situs Indonesia Baik, berikut ulasan mengenai alur atau proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.


1. Pemilih terdaftar DPT datang ke TPS

Pertama, pemilih yang terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024 dapat langsung datang ke TPS tempat namanya terdaftar. Anda bisa cek status kepemilihan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK.


2. Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP

Setelah sampai di TPS, pemilih menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada panitia. Lalu, panitia akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.


3. Mengisi daftar hadir

Tahap selanjutnya dalam rincian bagaimana proses pemungutan suara di TPS berlangsung adalah mengisi daftar hadir. Pemilih menuliskan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.


4. Tunggu antrean

Setelah selesai mengisi daftar hadir, maka pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan untuk menunggu namanya dipanggil. Biasanya, panitia terlebih dahulu akan memberikan pengarahan informasi tambahan.


5. Menerima surat suara

Petugas akan memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, serta nomor TPS, dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.


6. Masuk bilik suara

Tahap selanjutnya, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos.


7. Pencoblosan

Pemilih akan mendapat lima surat suara untuk Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya.

Yaitu abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota, kuning untuk anggota DPR, merah untuk anggota DPD, dan biru untuk anggota DPRD provinsi.

Di bilik suara, pemilih hanya perlu melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan pilihannya. Pencoblosan bisa dilakukan di bagian kolom foto/nomor urut/nama paslon.

Pastikan mencoblosnya di bagian yang tepat agar suara sah masuk ke dalam perhitungan.


8. Lipat kembali surat suara

Setelah selesai, lipat kembali surat suara kemudian masukkan ke kotak suara yang tersedia di luar bilik suara.


9. Celupkan jari tangan ke tinta

Terakhir, celupkan salah satu jari tanganmu ke dalam botol tinta yang telah disediakan. Pastikan bekas tinta telah membasahi jari dan kuku sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak suara.

Demikian penjelasan lengkap mengenai bagaimana proses pemungutan suara di TPS berlangsung. Semoga bermanfaat.

(han/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER