Pemilihan umum presiden dan calon anggota legislatif berlangsung hari ini, Rabu (14/2) sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Lantas, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 diketahui?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menjelaskan penghitungan suara baru bisa dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat, setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Apabila merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024 secara final, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan.
Meski belum diketahui hasil akhir dari Pilpres 2024, tetapi beberapa lembaga survei umumnya akan mulai mengeluarkan perhitungan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara dilakukan.
Pengumuman hasil quick count ini diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Meski begitu, hasil quick count yang ditampilkan lembaga survei bukan hasil resmi pemilu, sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
Itulah penjelasan mengenai kapan pengumuman hasil pemilu 2024.
(avd/fef)