Apa Syarat Pilpres Dua Putaran?

CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2024 06:00 WIB
Undang-Undang mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran. Lantas, apa syarat pilpres dilaksanakan dua putaran?
Ilustrasi. Syarat pilpres dilaksanakan dua putaran. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran. Lantas, apa syarat pilpres dilaksanakan dua putaran?

Syarat untuk terjadinya pemilu dua putaran di Indonesia diatur dalam Pasal 416 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilu dua putaran akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dengan syarat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Syarat pilpres 2 putaran 

Merujuk aturan tersebut, maka bisa disimpulkan syarat utama dilaksanakannya pemilu dua putaran, sebagai berikut:

  • Tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen dari total jumlah suara sah dalam Pilpres.
  • Pasangan calon dengan suara terbanyak harus mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi maka pemilu akan dilanjutkan di putaran kedua.

Skenario putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit dinyatakan gugur.

Jka pilpres kali ini mengharuskan dua putaran maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Pilpres dua putaran pernah terjadi pada 2004 silam. Kala itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang berkontestasi.

Mereka yang berebut suara antara lain Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Pasangan SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi lanjut ke putaran kedua selaku peraih suara terbanyak. Di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2004.

Demikian penjelasan mengenai pertanyaan apa syarat pilpres dua putaran. Semoga bermanfaat!

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER