Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 bisa berlangsung satu putaran asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Lantas, apa syarat pilpres 1 putaran? Berikut penjelasan selengkapnya sesuai undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilpres bisa berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi sebagai berikut.
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Merujuk undang-undang di atas, maka syarat pilpres 1 putaran dalam pemilu sebagai berikut.
Apabila pilpres 2024 berlangsung satu putaran, itu artinya pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
Hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara, jika Pemilu mengharuskan dua putaran maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
Itulah penjelasan mengenai apa syarat pilpres 1 putaran dalam pemilu. Semoga bermanfaat.
(avd/fef)