Pemilihan umum (Pemilu) 2024 presiden dan calon anggota legislatif telah dilaksanakan pada Rabu (14/2). Lantas kapan hasil Pemilu 2024 resmi diumumkan?
Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Berikut penjelasannya.
Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.
Real count merupakan hasil Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU. Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yakni di penghujung Maret.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 setelah pencoblosan:
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Lihat Juga : |
Itulah penjelasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024. Semoga membantu!
(juh)