Hilal merupakan kata atau istilah yang kerap muncul menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Sebenarnya, apa arti kata hilal?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hilal adalah bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Kamariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilal menjadi penanda berakhirnya bulan dalam penanggalan Islam untuk memasuki bulan baru. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Mengutip buku Jangan Asal Ikut-ikutan Hisab & Rukyat (2013), hilal merupakan istilah yang digunakan oleh umat muslim untuk menentukan awal bulan baru menurut kalender Hijriah.
Pengamatan hilal umumnya dilakukan oleh pemerintah bersama lembaga terkait melalui sidang isbat. Contohnya untuk menentukan jatuhnya awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Dalam kitab Ibnu Manzur "Lisan Arab", arti hilal adalah permulaan bulan yang terlihat oleh manusia di awal bulan tersebut. Hilal muncul dalam dua malam di setiap bulan.
Ditambahkan dalam jurnal IAIN Kediri berjudul Memahami Makna Hilal menurut Tafsir Al Quran dan Sains dapat disimpulkan bahwa hilal adalah penampakan bulan sabit setelah terjadi ijtima yang terlihat pada awal bulan pada malam kesatu.
Hilal merupakan bulan baru atau sabit pertama setelah ijtima. Ijtima merupakan konjungsi geosentris di mana posisi Bumi dan Bulan berada di bujur yang sama jika diamati dari Bumi sesaat setelah matahari terbenam.
Para ulama berpendapat bahwa penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah harus didasarkan pada rukyat atau melihat hilal yang dilakukan pada tanggal 29.
Jika rukyat tidak terlihat disebabkan hilal belum bisa dilihat atau adanya gangguan cuaca, maka penentuan awal bulan harus disempurnakan 30 hari (istikmal).
Terdapat empat ketentuan yang Nahdlatul Ulama (NU) terapkan dalam menggunakan metode rukyatul hilal. Berikut penjelasan tentang ketentuan hilal yang dikutip dari laman NU Online.
Jika hilal masih di bawah ufuk atau minus di bawah 0 derajat, maka rukyat tidak lagi berlaku fardu kifayah. Sebab, hilal tidak mungkin dapat dilihat karena posisinya berada di bawah ufuk.
Ini berarti otomatis berlaku istikmal, yakni bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.
Jika hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria imkan rukyah (kemungkinan hilal dapat teramati) yang menjadi pedoman NU, maka kesaksian perukyat tersebut dapat diterima.
Kemudian apabila hilal telah melebihi kriteria imkan rukyah yang dipedomani NU, tapi hilal tidak teramati di seluruh titik di Indonesia, maka berlaku istikmal.
Jika hilal sudah sangat tinggi tetapi tidak teramati, secara hukum mestinya istikmal. Namun jika berlaku istikmal akan berpotensi mengakibatkan usia bulan berikutnya hanya 28 hari.
Apabila terjadi kondisi demikian, maka berlaku peniadaan istimal, meski hilal tidak terlihat.
Demikian penjelasan mengenai apa arti dari kata hilal dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.
(juh)