Pemerintah menaikkan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji sebesar 8 persen itu dirapel sekaligus mulai hari ini (1/3).
Berikut kenaikan dan daftar nominal baru gaji PNS dan PPPK Maret 2024.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebelumnya, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII.
Berikut kenaikan dan daftar nominal baru gaji PNS dan PPPK 2024 berdasarkan golongannya.
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Demikian kenaikan dan daftar nominal baru gaji PNS dan PPPK Maret 2024 yang cair hari ini. Semoga bermanfaat!
(tim/fef)