Niat Fidyah Puasa Ramadhan dan Cara Membayarnya

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2024 10:00 WIB
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Berikut bacaan niat membayar fidyah untuk ganti puasa Ramadhan dan cara membayarnya.
Ilustrasi. Bacaan niat membayar fidyah untuk ganti puasa Ramadhan dan cara membayarnya. (iStockphoto/hilal abdullah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Fidyah adalah tebusan atau denda yang wajib dibayarkan ketika seseorang tidak mampu menunaikan kewajiban dalam Islam, seperti tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan.

Membayar denda tersebut harus dilandasi dengan niat membayar fidyah yang benar sesuai syariat Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum membayar fidyah untuk seorang muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib.

Perintah membayar fidyah ini tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al Baqarah: 184).


Apa itu fidyah?

Fidyah adalah istilah dalam Islam yang diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai tebusan ketika orang tersebut tidak bisa mengganti puasanya yaitu diwajibkan untuk membayar fidyah.


Kriteria yang harus membayar fidyah

Kriteria orang yang harus membayar fidyah sebagai berikut:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter.


Bacaan niat membayar fidyah

Dilansir dari laman NU, di bawah ini terdapat bacaan niat membayar fidyah sesuai dengan kriterianya.

1. Niat membayar fidyah untuk orang sakit keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah li iftar shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."


2. Niat membayar fidyah untuk wanita hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an iftar shaumi Ramadana lil khawfi 'ala waladiyya 'ala fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."


3. Niat membayar fidyah untuk orang yang meninggal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an shaumi Ramadana fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."


4. Niat membayar fidyah karena telat mengqada puasa Ramadan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an ta'khiiri qadhaa'i shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah."


Waktu membayar fidyah

Waktu membayar fidyah berbeda untuk masing-masing kriteria yang diperbolehkan. Untuk orang yang sudah meninggal dunia, fidyah boleh dibayarkan kapan saja.

Bagi orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah Subuh untuk setiap hari puasa. Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya.

Bahkan, fidyah bagi mereka lebih utama di permulaan malam. Boleh juga di akhir hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan termasuk sebelum memasuki bulan ini.

Sederhananya, waktu pembayaran fidyah minimal sudah memasuki malam hari atau terbenamnya matahari untuk setiap hari puasa.

Adapun pembayaran fidyah tidak boleh dipercepat sebagaimana yang dijelaskan Al-Imam Muhammad al-Ramli berikut:

ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة.

Artinya: "Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa." (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).


Kepada siapa fidyah diberikan?

Fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja sesuai jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Atau, bisa juga didistribusikan kepada beberapa orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Alternatif lain, fidyah bisa disampaikan secara langsung atau melalui lembaga-lembaga sosial yang menyalurkan kepada yang berhak.


Cara membayar fidyah

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, fidyah dibayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Cara bayarnya bisa dengan beras atau uang. Berikut ketentuannya.

Fidyah dengan gandum atau beras

  • Membayar fidyah sebesar 1 mud

Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa satu takar fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud, yaitu sekitar 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.

Fidyah tersebut juga bisa diukur menggunakan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Dengan cara mengambil gandum seukuran telapak tangan tersebut.

  • Membayar fidyah sebesar 2 mud

Menurut ulama Hanafiyah, satu takar fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 1 sha gandum setara dengan 3 kg sehingga setengahnya sekitar 1,5 kg.

Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang-orang yang membayar fidyah dengan beras.

  • Fidyah ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil boleh membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok. Apabila tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar.

Satu takar fidyah tersebut berjumlah 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, 2 orang berarti masing-masing mendapatkan 15 takar.


Fidyah dengan uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Cara membayar fidyah puasa dengan uang yaitu harus mengkonversi fidyah yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok menjadi rupiah.

Nominal uang yang diberikan itu sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka jumlah puasa dikalikan dengan harga kurma atau anggur 3,25 kg tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60 ribu per hari per jiwa

Itulah bacaan niat membayar fidyah, lengkap dengan kriteria, waktu, dan cara membayarnya. Semoga penjelasan ini dapat membantu dalam memahami dan menunaikan kewajiban membayar fidyah dengan benar.

(fef/avd/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER