Momen Lebaran identik dengan kegiatan mudik dan berkumpul bersama keluarga. Di waktu ini, pemerintah memberikan libur Lebaran 2024 agar para pekerja muslim agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang-orang tersayang di rumah.
Simak jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk PNS dan karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini pemerintah memberikan libur Lebaran sebanyak enam hari bagi para pekerja, baik itu pegawai negeri sipil (PNS/ASN) hingga karyawan swasta.
Rincian enam hari libur tersebut terdiri atas 2 tanggal merah untuk hari libur nasional Lebaran 2024 dan 4 tanggal merah untuk cuti bersama.
Aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Dokumen tersebut lebih dikenal dengan sebutan SKB 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Sementara untuk tanggal libur Lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN), aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Merujuk SKB 3 Menteri dan Keppres, berikut jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta.
Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.
Terkait pelaksanaannya, libur Lebaran seperti cuti bersama untuk sektor swasta bersifat opsional.
Artinya, perusahaan tidak wajib mengikuti aturan cuti bersama, melainkan tetap boleh mempekerjakan pegawainya selama libur Lebaran asalkan perusahaan wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk saat Lebaran.
Demikian informasi mengenai jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta.
(avd/fef)