Kapan Penetapan Presiden 2024? Ini Jadwalnya

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2024 12:00 WIB
Kapan penetapan presiden 2024? Berikut jadwalnya berdasarkan ketetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Ilustrasi. Kapan penetapan presiden 2024? Berikut jadwalnya berdasarkan ketetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapan penetapan presiden 2024? Di bawah ini jadwalnya berdasarkan ketetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta (22/4)

Sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Lantas, kapan penetapan presiden 2024 diresmikan? KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada hari Rabu (24/4).

"Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," jelasnya.

MK tolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Setelah hasil rekapitulasi Pilpres pada 14 Februari 2024 dirilis oleh KPU, kubu Anies-Muhaimin (01) dan Ganjar-Mahfud (03) mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 tersebut ke MK.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Dari hasil putusan tersebut, MK mengagendakan tahap selanjutnya untuk melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Demikian informasi mengenai kapan penetapan presiden 2024 yang akan digelar pada Rabu (24/4) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

(avd/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER