PPK dan PPS merupakan dua kelompok jabatan yang bertugas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebenarnya apa arti kedua singkatan tersebut serta apa beda PPK dan PPS Pilkada 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perbedaan antara PPK dan PPS dalam pilkada mulai dari pengertian, jumlah anggota, dan tugasnya masing-masing, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penjelasan mengenai PPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Sementara PPS adalah singkatan dari Panita Pemungutan Suara. Penjelasan mengenai PPS juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Anggota PPK berjumlah lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan komposisi perempuan paling sedikit 30 persen.
Adapun susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua yang sekaligus merangkap anggota dan empat orang anggota.
Sementara PPS beranggotakan tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sama dengan PPK, komposisi anggotanya perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dengan susunan anggota terdiri atas satu orang ketua dan dua orang anggota.
Di bawah ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban ketua.
Apabila ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajibannya dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Di bawah ini adalah tugas dan kewajiban anggota PPK.
Lihat Juga : |
Berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS.
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antaranggota.
Berikut ini adalah tugas dan kewajiban anggota PPS.
Demikian penjelasan mengenai apa beda PPK dan PPS Pilkada 2024 berdasarkan pengertian, jumlah anggota, dan tugasnya. Semoga bermanfaat.
(juh)