Apa Beda PPK dan PPS Pilkada 2024? Berikut Penjelasannya

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Apr 2024 07:00 WIB
PPK dan PPS merupakan dua singkatan yang kerap dijumpai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Simak beda PPK dan PPS Pilkada 2024.
Ilustrasi. PPK dan PPS merupakan dua singkatan yang kerap dijumpai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Simak beda PPK dan PPS Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

PPK dan PPS merupakan dua kelompok jabatan yang bertugas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebenarnya apa arti kedua singkatan tersebut serta apa beda PPK dan PPS Pilkada 2024?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perbedaan antara PPK dan PPS dalam pilkada mulai dari pengertian, jumlah anggota, dan tugasnya masing-masing, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Pengertian PPK dan PPS Pilkada 2024

PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penjelasan mengenai PPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Sementara PPS adalah singkatan dari Panita Pemungutan Suara. Penjelasan mengenai PPS juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Jumlah anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Anggota PPK berjumlah lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan komposisi perempuan paling sedikit 30 persen.

Adapun susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua yang sekaligus merangkap anggota dan empat orang anggota.

Sementara PPS beranggotakan tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sama dengan PPK, komposisi anggotanya perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dengan susunan anggota terdiri atas satu orang ketua dan dua orang anggota.

Tugas ketua dan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Di bawah ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban ketua.

  • Memimpin kegiatan PPK
  • Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS
  • Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
  • Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu.
  • Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
  • Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Apabila ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajibannya dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Di bawah ini adalah tugas dan kewajiban anggota PPK.

  • Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.

Berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS.

  • Memimpin kegiatan PPS
  • Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS
  • Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan
  • Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
  • Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK
    Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antaranggota.

Berikut ini adalah tugas dan kewajiban anggota PPS.

  • Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Demikian penjelasan mengenai apa beda PPK dan PPS Pilkada 2024 berdasarkan pengertian, jumlah anggota, dan tugasnya. Semoga bermanfaat.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER