Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tahunnya pada 2 Mei. Tanggal tersebut sesuai dengan hari kelahiran Ki Hajar Dewantara, tokoh penting yang memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi semua kalangan rakyat Indonesia.
Lantas, apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei hari libur?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Pendidikan tidak termasuk salah satu dari hari libur nasional. Artinya, tanggal 2 Mei bukan tanggal merah.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRESS RI) Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Penetapan Hari Pendidikan Nasional sebagai hari nasional tertuang dalam KEPPRES RI Nomor 316 Tahun 1959.
Namun, meski Hardiknas 20 Mei tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) senantiasa memperingati Hardiknas setiap tahunnya.
Tanggal 2 Mei dipilih berdasarkan tanggal lahir Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta.
Hardiknas memang bukan hari libur nasional, tetapi terdapat beberapa tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan (long weekend) yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur. Berikut daftarnya.
Demikian penjelasan mengenai apakah hari pendidikan tanggal 2 Mei libur? Semoga informasi mengenai daftar libur nasional ini dapat bermanfaat untuk merencanakan berlibur atau kegiatan lainnya.
(juh)