Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kuota jalur zonasi PPDB 2024 ini bisa berbeda-beda. Simak kuota dan kriteria yang diprioritaskan agar lolos jalur zonasi PPDB 2024.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Jalur PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.
Untuk kuota zonasi, penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan daya tampung sekolah masing-masing. Daya tampung merupakan kapasitas maksimum sekolah untuk dapat menerima siswa.
Dalam aturan pendaftaran PPDB, setiap jenjang memiliki persentase kuota peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:
Masih merujuk dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini rincian kuota jalur zonasi PPDB 2024.
Kuota PPDB jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:
Kuota PPDB untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.
Selain memerhatikan jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi juga mempunyai kriteria tersendiri dalam menyeleksi calon peserta didik baru yang layak diprioritaskan.
Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memprioritaskan usia terlebih dulu bagi peserta didik. Setelah itu, baru mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat juga memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.
Demikian informasi mengenai kuota jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui para orangtua atau wali dan siswa.
(avd/fef)