19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berikut perlu diketahui oleh para peserta yang status keanggotaannya terdaftar aktif.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuan dari BPJS Kesehatan ini yaitu untuk memberikan akses layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah layanan operasi, baik itu operasi besar maupun operasi kecil.
Akan tetapi, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama.
Namun, untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Berikut prosedurnya:
- Pastikan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) sesuai yang terdata di BPJS Kesehatan.
- Dokter dari faskes tingkat pertama nantinya akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang memerlukan tindakan operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
- Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Demikian daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024. Dengan program ini, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik dan meringankan beban biaya kesehatan yang harus ditanggung.
(avd/fef)