Bagaimana Hukum Potong Rambut dan Potong Kuku sebelum Idul Adha?

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 13:00 WIB
Beberapa ulama memiliki perbedaan tentang bagaimana hukum potong rambut dan potong kuku sebelum Idul Adha. Simak penjelasannya di sini.
Ilustrasi. Beberapa ulama memiliki perbedaan tentang bagaimana hukum potong rambut dan potong kuku sebelum Idul Adha. Simak penjelasannya di sini (iStockphoto/4FR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagaimana hukum potong rambut dan potong kuku sebelum Idul Adha? Ternyata hal ini masih jadi perdebatan dalam Islam karena setiap ulama memiliki penafsiran yang berbeda-beda.

Permasalahan ini muncul dari perbedaan ulama ketika menafsirkan hadis Ummu Salamah yang menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Ada dua pemahaman ulama terkait hadis ini, yakni pendapat pertama yang mengatakan Nabi Muhammad Saw melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya.

Sementara pendapat kedua menyatakan larangan memotong kuku dan rambut berlaku pada hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Untuk memahami hukum ini, simak terlebih dahulu penjelasan berikut.

Hukum potong rambut dan kuku untuk orang yang berkurban

Bagaimana hukum potong rambut dan potong kuku sebelum Idul Adha? Pendapat pertama mengatakan Nabi melarang memotong kuku dan rambut untuk orang yang hendak berkurban.

Larangan tersebut berlaku sejak awal 10 hari pertama bulan Zulhijah hingga selesai kurban. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah larangan ini bersifat makruh atau mubah saja.

Melansir dari NU Online, Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menjelaskan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunnah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."

Dari penjelasan tersebut, tiap ulama memiliki pemahaman yang berbeda-beda terkait hukum potong rambut dan kuku. Ada yang mengatakan boleh memotong, sunnah untuk memotong, dan haram untuk memotong.

Hukum potong rambut dan kuku untuk hewan kurban

Sementara itu, pendapat kedua mengatakan larangan potong rambut dan kuku ini hanya berlaku untuk hewan kurban. Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit hewan akan menjadi saksi di akhirat kelak.

Pendapat ini muncul ketika hadis Ummu Salamah dikomparasikan dengan riwayat Aisyah yang menuliskan:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: "Rasulullah Saw mengatakan, 'Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

Perlu diketahui, kedua pandangan terkait hadis potong rambut dan kuku ini merupakan upaya masing-masing ulama dalam memahami hadis. Konteks hadis pun hanya ditujukan pada orang yang berkurban sehingga orang yang tidak berkurban dibebaskan untuk memotong kuku dan rambutnya.

Pandangan NU sendiri mengatakan kedua pendapat dapat diamalkan sekaligus. Hal ini berarti, selama menunggu proses kurban sebaiknya orang yang berkurban tidak memangkas rambut dan kuku bila tidak diperlukan.

Kemudian, jangan sampai orang yang berkurban mematahkan tanduk, kuku, dan bulu hewan kurban karena semuanya akan menjadi saksi di akhirat nanti.

Semoga penjelasan di atas menjawab pertanyaan terkait bagaimana hukum potong rambut dan potong kuku sebelum Idul Adha.

(sac/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER