Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut bisa dicoba oleh peserta melalui chat WhatsApp (WA) dengan menggunakan NIK di KTP.
Berikut cara mengecek besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya agar bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes).
Pembayaran iuran dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Apabila peserta menunggak atau telat bayar, maka status BPJS berisiko untuk diberhentikan.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan saluran layanan bagi peserta agar mudah mengecek besaran tunggakan iuran yang harus segera dibayarkan.
Pasalnya, layanan di faskes berlaku untuk peserta yang aktif membayar iuran dan tidak menunggak. Maka dari itu, penting untuk memastikan tidak ada tunggakan iuran kepesertaan.
Lantas, bagaimana cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp (WA)? Berikut caranya.
Pengecekan tunggakan BPJS dengan NIK dapat dilakukan melalui layanan Pandawa. Pandawa adalah layanan milik BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi melalui nomor WhatsApp.
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat WA Pandawa.
Selain melalui chat WhatsApp via Pandawa, peserta BPJS dapat mengecek tunggakan iuran dengan lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN.
Mobile JKN adalah aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka. Berikut langkahnya.
Demikian cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan NIK KTP lewat hp. Semoga bermanfaat.
(fef)