Setiap tahun ajaran baru, sekolah maupun perguruan tinggi diwarnai dengan kegiatan pembekalan dan pengenalan bagi murid-murid baru.
Di Indonesia, kegiatan ini dikenal dengan berbagai istilah yaitu ospek, MOS, dan MPLS. Lantas, apa perbedaan ospek, MOS, dan MPLS?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ketiga istilah ini memiliki tujuan yang serupa, yaitu membantu siswa baru mengenal dan beradaptasi pada lingkungan sekolah atau kampus, tetapi masing-masing memiliki perbedaan. Berikut penjelasannya.
Ospek merupakan singkatan dari Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus. Kegiatan ospek diikuti mahasiswa yang baru memasuki kehidupan perguruan tinggi dengan melibatkan organisasi mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Dalam kegiatannya, mahasiswa baru akan diperkenalkan pada semua fasilitas yang ada di lingkungan kampus, jurusan dan fakultasnya, serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang mewadahi minat dan bakat mahasiswa.
Sayangnya, kegiatan ospek yang sering kali diwarnai perploncoan menimbulkan efek negatif terhadap kegiatan orientasi. Kini ospek telah berganti nama menjadi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
PKKMB adalah program yang digelar oleh perguruan tinggi, bukan lembaga kemahasiswaan seperti pada kegiatan ospek. Dengan PKKMB, kegiatan pengenalan lingkungan kampus dirancang menjadi lebih mendidik dan tanpa unsur kekerasan.
Sesuai namanya, MOS atau Masa Orientasi Sekolah diselenggarakan di tingkat sekolah menengah, yakni SMP dan SMA.
Kegiatan MOS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah hingga mengenalkan tata tertib sekolah dengan melibatkan kakak kelas maupun anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Selain itu, MOS juga sering diisi dengan aktivitas melatih kedisiplinan. Istilah MOS kemudian mengalami penggantian nama menjadi MPLS lantaran banyak terjadi kekerasan saat masa orientasi tersebut.
Penggantian nama tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengganti nama MOS menjadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan yang diperuntukkan bagi siswa baru tiap tahun ajaran baru. MPLS umum diikuti oleh siswa baru di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Kegiatan ini merupakan pengganti MOS yang lebih menekankan pada aspek edukatif dan tanpa unsur perploncoan atau perlakuan yang tidak wajar.
Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya diizinkan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Selain itu, sekolah hanya boleh melaksanakannya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Hal lain yang membedakan MOS dan MPLS adalah, kegiatan ini tidak melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
Jika terpaksa, siswa senior yang dilibatkan haruslah pengurus OSIS atau MPK (Majelis Perwakilan Kelas) yang jumlahnya tidak boleh lebih dari dua orang per rombongan.
Demikian perbedaan ospek, MOS, dan MPLS yang mewarnai tahun ajaran baru. Semoga membantu.
(fef)