Keluar Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2024 08:00 WIB
Keluarnya flek coklat sebelum haid sering menimbulkan keraguan bagi para wanita ketika hendak shalat. Ketika keluar flek coklat sebelum haid, bolehkah shalat?
Ilustrasi. Keluarnya flek coklat sebelum haid sering menimbulkan keraguan bagi para wanita ketika hendak shalat. Ketika keluar flek coklat sebelum haid, bolehkah shalat? (iStockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarnya flek coklat sebelum masa haid sering menimbulkan keraguan bagi para wanita ketika hendak menjalankan ibadah seperti shalat.

Bagaimana hukumnya dalam Islam jika keluar flek coklat sebelum haid, apakah boleh untuk melaksanakan shalat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Flek adalah bercak darah yang kerap muncul sebelum atau setelah masa menstruasi. Biasanya, flek ini berwarna kecoklatan. Flek coklat merupakan kondisi yang umum dialami wanita dan disebabkan oleh berbagai faktor.

Paling sering, flek coklat muncul sebelum masuk masa menstruasi, tetapi flek juga bisa muncul di luar masa menstruasi. Sebelum memahami flek coklat tersebut termasuk haid atau bukan, simak penjelasan berikut.

Dikutip dari NU Online, flek atau darah yang keluar di luar masa haid disebut dengan istihadhah. Definisi istihadhah menurut matan Taqrib, sebagai berikut:

والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya: "Darah istihadhah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan."

Sebuah hadis meriwayatkan bahwa wanita tetap bisa menjalankan shalat dan ibadah lainnya saat keluar istihadhah. Berikut bunyi hadisnya yang diriwayatkan Aisyah RA.:

"Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ia berkata: 'Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan shalat?'. Nabi pun menjawab: 'Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebeluh darah istihadhah itu, kemudian mandi dan salatlah'" (HR Bukhari)

Dengan begitu, wanita yang mengeluarkan darah istihadhah tetap memiliki kewajiban untuk shalat, puasa, atau memegang mushaf, dan berstatus sebagaimana orang berhadas kecil.

Flek coklat sebelum haid, bolehkah shalat?

Dirangkum dari berbagai sumber, sebuah penjelasan dari Syaikh As-Sa'di dalam kitab Manhajus Salikin menjelaskan persoalan flek. Pada dasarnya, flek bisa jadi bagian dari haid. Akan tetapi, flek juga bisa masuk dalam golongan istihadhah.

Merujuk penjelasan di atas, jika flek keluar di tanggal mendekati masa sebelum haid, maka flek termasuk golongan haid.

Flek coklat sebelum haid menjadi gejala awal menstruasi dan umum dialami hampir setiap wanita. Flek umumnya hanya terjadi selama 1-2 hari sebelum benar-benar keluar darah haid.

Nah, flek yang termasuk dalam siklus dari menstruasi ini menghalangi wanita untuk menjalankan shalat atau ibadah lainnya.

Sementara jika flek muncul jauh di luar masa haid, maka termasuk istihadhah sehingga wanita muslim diperbolehkan untuk shalat.

Demikian penjelasan mengenai pertanyaan flek coklat sebelum haid bolehkah shalat. Semoga bermanfaat.

(tim/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER