Kini PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2024 10:07 WIB
Sesuai kebijakan tahun ini, PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri. Simak syarat daftar rekrutmen CPNS 2024. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini bisa mendaftar calon aparatur sipil negara (CPNS). Berikut syarat PPPK bisa daftar CPNS 2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan sesuai kebijakan tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ujar Aba, dikutip dari laman Menpan RB, Kamis (1/8).

Adapun jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.

"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," ujar Anas.

Syarat daftar CPNS 2024

Syarat daftar CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024. Berikut syarat mengacu Kepmen tersebut.

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan CPNS 2024 selengkapnya dapat dilihat melalui Kepmen No. 320 Tahun 2024 yang bisa diunduh di tautan berikut:

Kapan seleksi CPNS 2024?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dipastikan mundur ke Agustus 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengakui ada kendala penentuan formasi. Ini terhambat karena sejumlah kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum mengajukan formasi yang dibutuhkan.

"Ini (formasi) PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen, yang CPNS, sehingga ini insyaallah dalam waktu dekat akan diumumkan, sekitar Agustus (2024) untuk rekrutmen CPNS," ujar Anas usai Inspirational Session Anugerah ASN di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (29/7).

"Kenapa ini mundur? Kami masih menunggu, ada K/L dan pemda yang belum mengusulkan, jadi kita tunggu dulu," tambahnya.

Anas menegaskan usulan formasi CPNS tersebut juga mesti diverifikasi. Ia mencontohkan kadang ada usulan K/L dan pemerintah daerah yang tak sinkron.

Demikian penjelasan mengenai PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri dan syarat daftarnya. Semoga bermanfaat.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK