Isi PP Kesehatan soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada PP yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja alias pelajar.
Aturan tersebut dituang dalam Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir 'e' yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontrasepsi sendiri adalah cara untuk mencegah kehamilan (dengan menggunakan alat atau obat pencegah kehamilan, seperti spiral, kondom, pil antihamil).
Isi PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103
Berikut bunyi PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan.
Di Pasal 103 Ayat (2) mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.
Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.
Kemudian, di Pasal 103 ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di Pasal 103.
Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi pasal 104 Ayat (3) butir 'e'.
Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan mengundang perhatian publik. Seperti, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).
Kemudian, larangan rokok promosi di media sosial, dinaikkannya batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun, hingga program-program lain seperti terkait zat adiktif, dan pelayanan kesehatan tradisional, dan sebagainya.
Demikian isi PP Kesehatan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertera pada Pasal 103 Ayat (4).
(fef)