Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai hari ini (19/8). Selanjutnya, rekrutmen CPNS dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi yang dijadwalkan besok pada Selasa (20/8) hingga 6 September 2024.
Sebelum mendaftar profesi ini, ketahui dulu besaran gajinya. Lantas, berapa gaji PNS 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji PNS yang diterima akan disesuaikan berdasarkan golongannya. Besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.
Angka penghasilan tersebut di luar dari tunjangan yang didapatkan PNS. Tunjangan PNS meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024 mulai dari golongan I sampai IV, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024.
Demikian daftar gaji PNS terbaru 2024. Semoga bermanfaat!