Klerek merupakan jabatan pelaksana yang kerap dibuka dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebelum melamar posisi ini, pastikan sudah memahami apa saja tanggung jawab dan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai klerek sebelum mendaftar.
Jabatan klerek merupakan salah satu posisi administratif yang penting di berbagai instansi pemerintah. Untuk memahami profesi ini lebih lanjut, simak penjelasan dalam artikel di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada Pasal 1 ayat (3) dijelaskan klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Sejalan dengan penjelasan di atas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "klerek" mengandung dua makna, yakni sebagai berikut:
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa seorang klerek memiliki tugas dalam hal administrasi di sebuah lembaga, baik itu pemerintahan, swasta, maupun pelayanan publik.
Tugas utama klerek adalah mengelola, mengorganisasi, melakukan pencatatan dan pendokumentasian berbagai dokumen, data, dan informasi.
Tidak hanya itu, seorang klerek juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat atau pihak internal.
Oleh sebab itu, mereka perlu memiliki kemampuan menulis dan mengetik yang cepat dan akurat, serta teliti dan bertanggung jawab.
Bedanya dengan operator, jabatan merupakan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Demikian penjelasan mengenai apa itu jabatan klerek dalam CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu.
(han/fef)