Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap ujian yang harus dilakukan para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pertanyaannya, apakah nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024? Jawabannya adalah bisa, aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 344 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat hasil SKD mereka untuk digunakan pada seleksi sekarang ini," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dikutip dari detikcom.
Suharmen menambahkan jika sudah memenuhi nilai ambang batas SKD pada tahun lalu, peserta CPNS 2024 bisa menggunakan hasil SKD CPNS 2023 tersebut.
"Yang sudah lulus SKD, sudah di atas nilai ambang batas dan tidak mau mengikuti SKD pada tahun ini, maka yang bersangkutan bisa menggunakan SKD tahun lalu," kata Suharmen.
Nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024 dengan beberapa ketentuan. Sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Namun jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024 sedangkan nilai 2023 tidaklah berlaku.
Berikut cara download sertifikat hasil SKD CPNS tahun 2023.
Demikian penjelasan mengenai nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024 dilengkapi ketentuan dan cara unduh sertifikat SKD tahun lalu. Semoga bermanfaat.
(juh)