Apakah Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai di CPNS 2024?

CNN Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024 07:15 WIB
Berdasarkan ketetapan tahun ini, nilai SKD 2023 bisa dipakai untuk seleksi CPNS 2024 asalkan memenuhi kriteria berikut.
Ilustrasi. Berdasarkan ketetapan tahun ini, nilai SKD 2023 bisa dipakai untuk seleksi CPNS 2024 asalkan memenuhi kriteria berikut. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap ujian yang harus dilakukan para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Pertanyaannya, apakah nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024? Jawabannya adalah bisa, aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 344 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat hasil SKD mereka untuk digunakan pada seleksi sekarang ini," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dikutip dari detikcom.

Suharmen menambahkan jika sudah memenuhi nilai ambang batas SKD pada tahun lalu, peserta CPNS 2024 bisa menggunakan hasil SKD CPNS 2023 tersebut.

"Yang sudah lulus SKD, sudah di atas nilai ambang batas dan tidak mau mengikuti SKD pada tahun ini, maka yang bersangkutan bisa menggunakan SKD tahun lalu," kata Suharmen.

Ketentuan sertifikat SKD di CPNS 2024

Nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024 dengan beberapa ketentuan. Sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  • dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Namun jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024 sedangkan nilai 2023 tidaklah berlaku.

Cara download sertifikat SKD CPNS

Berikut cara download sertifikat hasil SKD CPNS tahun 2023.

  1. Buka https://sertificat.bkn.go.id
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu
  4. Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil
  5. Klik tombol "Unduh"
  6. Sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan

Demikian penjelasan mengenai nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024 dilengkapi ketentuan dan cara unduh sertifikat SKD tahun lalu. Semoga bermanfaat.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER