2 Aturan SKD CPNS 2024 Ini Beda dengan 2023, Sudah Tahu?

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 06:00 WIB
Terdapat dua aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD CPNS di tahun sebelumnya. Ini aturan SKD CPNS 2024 yang beda dengan 2023.
Ilustrasi. Terdapat dua aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD CPNS di tahun sebelumnya. Ini aturan SKD CPNS 2024 yang beda dengan 2023. (Startup Stock Photos)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki sejumlah perubahan dari seleksi tahun sebelumnya.

Setidaknya terdapat dua aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD CPNS yang digelar pada 2023. Apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu jadwal rekrutmen yang tertera dalam Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, SKD CPNS digelar pada 16 Oktober-14 November 2024.

Jelang pelaksanaan tes tersebut, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap SKD perlu mengetahui hal-hal yang mengalami perubahan aturan seleksi dengan tahun lalu.


Perbedaan SKD CPNS 2024 dengan 2023

Berikut sejumlah perbedaan aturan SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


1. Nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 344 Tahun 2024, pelamar pengadaan CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD miliknya tahun lalu.

Berikut aturan menggunakan nilai SKD 2023 pada seleksi CPNS tahun anggaran 2024:

  • melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  • dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024 sedangkan nilai 2023 tidak berlaku.
  • Bisa lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 jika nilai SKD 2023 yang disertakan masuk peringkat maksimal 3 kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar (misalnya dicari 4 kebutuhan, maka 3 x 4 kebutuhan = nilai SKD harus masuk peringkat 12 besar di jabatan tersebut)


Cara menggunakan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024

Berikut cara menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di seleksi pengadaan CPNS 2024.

  • Buka https://sertificat.bkn.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu
  • Klik tombol Unduh untuk mengunduh sertifikat hasil SKD CPNS 2023
  • Selanjutnya buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Isikan NIK dan password akun
  • Pada menu konfirmasi nilai SKD, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 paling lambat jadwal instansi masing-masing.

Lantas, kapan batas waktu konfirmasi untuk mengajukan penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024? Berikut jadwalnya.

  • Instansi pusat dan daerah: 18-28 September 2024
  • Khusus Kementerian Kesehatan: 24 September-5 Oktober 2024
  • Khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 25 September-5 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024


2. Passing Grade SKD CPNS 2024

Perbedaan aturan berikutnya mengenai SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu adalah passing grade atau nilai ambang batas.

Sebenarnya, nilai passing grade SKD CPNS 2024 dan 2023 tidak mengalami perubahan. Akan tetapi, khusus tahun ini terdapat tambahan formasi khusus putra/putri Kalimantan.

SKD CPNS 2024 mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade berlaku pada masing-masing jenis tes serta nilai kumulatif SKD CPNS 2024.

Berikut aturan passing grade SKD CPNS 2024 tiap formasi.

1) Passing grade SKD CPNS formasi umum

Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2) Passing grade SKD CPNS formasi putra/putri Kalimantan

Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

3) Passing grade SKD CPNS formasi khusus lulusan cumlaude/dengan pujian

Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85

4) Passing grade SKD CPNS formasi khusus diaspora

Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85

5) Passing grade SKD CPNS formasi khusus penyandang disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai TIU minimal 60

6) Passing grade SKD CPNS formasi khusus putra/putri wilayah Papua

Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60

7) Passing grade SKD CPNS formasi khusus putra/putri daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60.

Selain passing grade, Kemenpan RB juga menetapkan jumlah soal SKD CPNS 2024, sebagai berikut.

  • Jumlah soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal
  • Jumlah soal Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 butir soal
  • Jumlah soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal

Nilai kumulatif tertinggi SKD 2024 adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Demikian informasi mengenai beda aturan SKD CPNS 2024 dengan 2023 yang perlu dipahami pelamar. Semoga bermanfaat.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER