Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki sejumlah perubahan dari seleksi tahun sebelumnya.
Setidaknya terdapat dua aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD CPNS yang digelar pada 2023. Apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu jadwal rekrutmen yang tertera dalam Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, SKD CPNS digelar pada 16 Oktober-14 November 2024.
Jelang pelaksanaan tes tersebut, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap SKD perlu mengetahui hal-hal yang mengalami perubahan aturan seleksi dengan tahun lalu.
Berikut sejumlah perbedaan aturan SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 344 Tahun 2024, pelamar pengadaan CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD miliknya tahun lalu.
Berikut aturan menggunakan nilai SKD 2023 pada seleksi CPNS tahun anggaran 2024:
Berikut cara menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di seleksi pengadaan CPNS 2024.
Lantas, kapan batas waktu konfirmasi untuk mengajukan penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024? Berikut jadwalnya.
Perbedaan aturan berikutnya mengenai SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu adalah passing grade atau nilai ambang batas.
Sebenarnya, nilai passing grade SKD CPNS 2024 dan 2023 tidak mengalami perubahan. Akan tetapi, khusus tahun ini terdapat tambahan formasi khusus putra/putri Kalimantan.
SKD CPNS 2024 mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade berlaku pada masing-masing jenis tes serta nilai kumulatif SKD CPNS 2024.
Berikut aturan passing grade SKD CPNS 2024 tiap formasi.
Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85
Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai TIU minimal 60
Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60
Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60.
Selain passing grade, Kemenpan RB juga menetapkan jumlah soal SKD CPNS 2024, sebagai berikut.
Nilai kumulatif tertinggi SKD 2024 adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Demikian informasi mengenai beda aturan SKD CPNS 2024 dengan 2023 yang perlu dipahami pelamar. Semoga bermanfaat.
(fef)