Cara Cek Status Non-ASN Terdaftar Atau Tidak di Database BKN

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi. Cara cek pegawai non-ASN di database BKN. (iStockphoto/damircudic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10).

Salah satu kategori pelamar PPPK 2024 adalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data BKN. Berikut cara cek pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di database BKN.

Cara cek data pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di BKN

Berikut cara cek data pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di BKN untuk keperluan melamar PPPK 2024.

  1. Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn
  2. Laman akan menampilkan "Pengecekan Data Pegawai Non ASN"
  3. Pada kolom yang tersedia, lengkapi nama lengkap dan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta ketikkan kode captcha yang muncul
  4. Kemudian, klik Submit dan tunggu hasilnya.

Situs helpdesk SSCASN akan memuat keterangan "Data Ditemukan" atau "Anda terdata sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN" apabila memang status Anda telah terdaftar.

Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi, serta status tenaga honorer.

Sebaliknya, apabila sistem menampilkan keterangan "Data Tidak Ditemukan", artinya Anda belum masuk pendataan non-ASN di pangkalan data BKN.

Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi yang mendata, serta status tenaga honorer.

Dikutip dari laman bkn.go.id, pendataan non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN sekaligus membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.


Syarat daftar PPPK 2024

Untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

  1. Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ketika saat mendaftar.
  2. Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  3. Pelamar harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau permintaan dari instansi pemerintah atau swasta. Ini termasuk bagi yang sebelumnya pernah menjadi PNS atau anggota TNI/Polri.
  5. Pelamar yang sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya tidak diperbolehkan mendaftar PPPK.
  6. Agar tercipta lingkungan kerja yang netral dan profesional, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Setiap instansi atau formasi kerap memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan teknis lainnya.

Jadwal seleksi PPPK 2024

Berikut jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdata dalam database BKN.

Sementara itu, berikut jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah):

Demikian cara cek pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di database BKN, lengkap dengan syarat dan jadwal terkait seleksi PPPK 2024.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK