Cara Cek Status Honorer di Database BKN untuk Daftar PPPK 2024

CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2024 10:30 WIB
Cara cek status honorer di database BKN untuk PPPK 2024 dapat dilakukan masyarakat melalui di portal SSCASN pada layanan helpdesk.
Ilustrasi. Cara cek status honorer di database BKN untuk PPPK 2024 dapat dilakukan masyarakat melalui di portal SSCASN pada layanan helpdesk. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Cara cek status honorer di database BKN untuk PPPK 2024 perlu diketahui para pelamar yang tertarik mendaftarkan dirinya.

Mengacu dari Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tertanggal 27 September 2024, seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 akan dibagi dalam dua periode berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periode pertama yang dibuka pada 1 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks TKH-II, dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdata di database BKN.

Sementara pada periode kedua akan dimulai pada 17 November 2024 dan diperuntukkan bagi non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Tata cara cek data honorer di database BKN

Cara cek status honorer di database BKN untuk PPPK 2024 dapat dilakukan melalui menu yang disediakan di laman resmi BKN.

Akan tetapi, laman resmi BKN untuk pengecekan pendataan non-ASN milik BKN tidak dapat diakses sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Pengecekan dapat dilakukan di portal SSCASN bisa dilakukan di layanan helpdesk. Berikut langkah-langkahnya yang dapat dilakukan untuk mengecek data honorer atau non-ASN di database BKN:

  1. Kunjungi helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  2. Gulir ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non-ASN
  3. Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu Pengaduan Data Non-ASN
  4. Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap
  5. Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan pada layar
  6. Pilih opsi Submit
  7. Kemudian data pegawai non-ASN akan ditampilkan pada layar

Syarat terdaftar di database BKN

Terdapat beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Nnn-ASN, berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi BKN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun.

Siapa saja tenaga non-ASN?

Tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN wajib membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga non-ASN akan datanya masing-masing dilengkapi syarat pendataan tenaga non-ASN.

Alur pendataan di database BKN

Berikut ini alur pendataan di database BKN yang perlu diketahui setiap pegawai non-ASN:

  • Pihak admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan.
  • Instansi akan melakukan verifikasi dan validasi data diri yang telah disampaikan oleh pegawai non-ASN.
  • Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
  • Instansi wajib melakukan unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang menandai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.
  • Pegawai non-ASN baru dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan oleh instansi tempat bekerja.
  • Pegawai non-ASN perlu melakukan registrasi dan memeriksa kembali data yang telah tercantum.
  • Pegawai non-ASN dapat melakukan cetak hasil resume yang disebut sebagai Kartu Pendataan non-ASN.
  • Pegawai non-ASN dapat melakukan login kapan saja untuk mengecek pendataan non-ASN milik mereka.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Demikian cara cek status honorer di database BKN untuk PPPK 2024 perlu diketahui para pelamar yang tertarik mendaftarkan diri dilengkapi dengan syarat pendataan tenaga non ASN, dan alur pendataan di database BKN. Semoga informasi ini bermanfaat.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER