Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib menaati peraturan atau tata tertib yang telah ditentukan.
Tata tertib SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tata tertib ini tidak diikuti, peserta bisa dikenakan sanksi teguran lisan untuk tidak boleh mengikuti ujian hingga didiskualifikasi dari seleksi.
Maka itu, para peserta SKD CPNS 2024 diharapkan mengikuti peraturan, yakni membawa berkas/dokumen yang diperlukan, mengenakan pakaian sesuai ketentuan, dan tidak membawa barang yang dilarang agar terhindar dari sanksi.
Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi dalam mengikuti SKD CPNS 2024:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
11. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
12. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
13. Dilarang merokok di ruang seleksi
14. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
15. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Terdapat sejumlah barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024, berikut daftar barang tersebut:
Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peraturan di atas juga berlaku pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT BKN. Berikut jadwal SKD dan SKB hingga pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2024:
Demikian tata tertib SKD CPNS 2024 yang wajib dipatuhi. Selain itu, peserta juga dapat mengecek tata tertib seleksi yang ditetapkan instansi masing-masing. Semoga berhasil.
(juh)