Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dihadapkan pada tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ada beberapa berkas yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2024. Akan ada sanksi apabila dokumen tersebut tertinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tata tertib, berkas yang wajib dibawa, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi.
Berikut ini berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024:
Peserta diharuskan membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika belum memiliki KTP bisa membawa:
Berkas berikutnya yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2024 adalah kartu tanda peserta ujian. Kartu diperoleh dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini hal-hal yang harus ditaati peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Di bawah ini apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024:
Peserta dilarang membawa sejumlah barang saat SKD CPNS 2024. Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa tersebut:
Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
Itulah penjelasan mengenai berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024 oleh seluruh peserta dan tata tertib yang harus ditaati.
Pastikan kamu membawa berkas-berkas tersebut dan menaati seluruh aturan yang ditetapkan saat SKD CPNS 2024 agar ujian berjalan lancar. Semoga berhasil!
(juh)