Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 pada Senin (14/10).
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2025 di Indonesia untuk dijadikan panduan masyarakat.
Cuti bersama 2025 ditetapkan sebanyak 10 hari, berikut daftar lengkapnya.
Demikian daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 untuk panduan masyarakat.
(avd/fef)