Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib menaati tata tertib dan aturan berpakaian yang telah ditentukan.
Aturan tentang tata tertib dan berpakaian tes SKD sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertanyaannya, bolehkah pakai sepatu sneakers hitam tes SKD CPNS 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN, disebutkan jika pelamar wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu, sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.
Supaya tidak salah pakai sepatu, berikut penjelasan mengenai aturan penggunaan sepatu pada tes SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan peserta, merujuk aturan pada 2023 sebagai bahan acuan.
Salah satu larangan dalam mengenakan pakaian dan aksesori saat tes SKD CPNS adalah penggunaan sandal atau sepatu olahraga.
Bolehkah pakai sepatu sneakers hitam tes SKD CPNS 2024? Jawabannya adalah tidak. Hal ini karena sneakers dalam bahasa Indonesia berarti sepatu kets atau sebutan sepatu yang digunakan untuk berolahraga.
Untuk itu, meskipun berwarna hitam sebaiknya peserta menghindari penggunaan sepatu jenis sneaker dan menggunakan sepatu tertutup formal berwarna hitam, seperti pantofel.
Ketentuan berpakaian saat SKD CPNS yang dibagi ke beberapa kategori. Berikut masing-masing ketentuannya:
Selama tes SKD CPNS berlangsung, para peserta dilarang keras memakai pakaian dan aksesori seperti berikut ini.
Itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan bolehkah pakai sepatu sneakers hitam tes SKD 2024? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan.
Hal ini karena sneakers dalam bahasa Indonesia berarti sepatu kets atau sebutan untuk sepatu yang digunakan untuk berolahraga dan penggunaan sepatu olahraga dilarang saat tes SKD CPNS.
Pastikan menaati seluruh aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan dalam tes SKD CPNS. Semoga sukses dalam seleksi CPNS 2024!
(juh)