Peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama (SKD CPNS Kemenag) harus memakai pita hijau saat mengikuti tes.
Syarat pakai pita hijau tes SKD CPNS Kemenag ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor P-3396/SJ/B.II.1/KP.00.1/09/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain wajib memakai pita hijau, dalam pengumuman tersebut juga tertulis aturan berpakaian bagi para peserta SKD CPNS Kemenag 2024 yang harus ditaati.
Peserta seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2024 yang mengikuti tes SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, memakai pita hijau, dan bersepatu, dengan ketentuan sebagai berikut.
Syarat pakai pita hijau tes SKD CPNS Kemenag 2024 ini harus ditaati peserta agar bisa mengikuti proses seleksi.
Dalam pengumuman tersebut juga dituliskan, para peserta SKD CPNS Kemenag dilarang memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.
Selain itu, peserta tidak boleh membawa atau menggunakan aksesori dalam bentuk apa pun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lainnya.
Selain berpakaian rapi, sopan dan memakai pita hijau, peserta juga wajib membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan oleh Kemenag.
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2024:
Demikian informasi mengenai syarat dan cara pakai pita hijau tes SKD CPNS Kemenag 2024, lengkap dengan syarat dokumen yang wajib dibawa para peserta.
(avd/fef)